Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab.Rapat kerja tersebut membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dari hasil rapat kerja tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek menghapus 13 Raperda dari jumlah sebelumnya, yakni 41 Raperda.
" Dalam rapat ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan finalisasi Ranperda yang akan dibahas tahun ini.Dari hasil finalisasi tersebut akan kita paripurnakan pada hari Senin (14/3) besok, "kata Kholis Widodo, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat 11/3/2022).
Kholis menuturkan, finalisasi beberapa jumlah Raperda tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan tim asistensi Pemkab.
" Sudah ada kesepakatan dalam perubahan Propemperda tahun 2022, yaitu sebanyak 28.Rinciannya adalah 11 Raperda inisiatif dari DPRD dan 17 lainnya merupakan usulan Bupati Trenggalek, " imbuhnya.
Ketika disinggung terkait pengurangan tersebut, Politisi dari PKB ini menyebut beberapa alasan, antara lain karena situasinya urgen.Beberapa yang akan dihapus dari Propemperda, yaitu Perda nomor 6 tahun 2013 terkait penyelenggaraan angkutan jalan.Serta pencabutan Perda nomor 18 tahun 2013 tentang analisis dampak lalulintas serta prasarana perlengkapan jalan.
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
" Kita akan menunda terlebih dahulu.Karena Dinas Perhubungan dengan aturan yang baru belum ada pengganti.Selain itu, juga belum siap segala ketentuannya.Maka akan kita tunda 1 hingga 2 tahun.Karena, Perbup yang mengatur juga belum ada.Jika saja Perbup dicabut tentu akan menimbulkan gejolak, " ungkapnya.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan, jika penyertaan modal untuk BPR Jwalita sudah pasti dimasukkan ke Propemperda 2022.Meskipun Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) tidak ada anggaran." Kita berharap di APBD Perubahan bisa dianggarkan, " ujarnya (ags).